
BULELENG – Polemik pembangunan Bandar Udara (Bandara) Internasional Bali Utara yang berkepanjangan membuat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Ketut Kresna Budi, gerah. Agar tidak berlarut dan justru dapat merugikan Rakyat Bali, khususnya Buleleng, ketua komisi bidang pembangunan ini mengingatkan adanya regulasi yang patut dipahami dan dihormati.
“Semua pihak harus tahu, paham dan menghormati rambu berupa regulasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah maupun nasional. Agar apa yang dilakukan bermanfaat bagi rakyat dan tidak terjerumus ranah hukum,” tandas Kresna Budi, Minggu, 29 Agustus 2021 usai memberikan pengarahan kepada Fraksi Partai Golkar Buleleng terkait penetapan KUA-PPAS Tahun 2022.
Selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Kresna Budi mengungkapkan wacana pembangunan yang tidak memperhatikan regulasi cendrung menyesatkan publik termasuk iklim investasi daerah maupun nasional, serta kerap menjadi tiket pengantar pejabat ke ranah hukum.
“Salah satunya, rencana pembangunan bandara di Bali Utara, sesuai RTRW Provinsi Bali yang telah disahkan itu lokasinya di Kubutambahan. Sesuai regulasi, jika ada perubahan lokasi, RTRW harus direvisi dulu, tidak ujuk-ujuk dipindah apalagi merubah RDTR,” tandas Kresna Budi seraya mengingatkan agar semua pihak senantiasa mempedomani serta memahami regulasi sederhana ini sehingga tidak terserat ranah hukum.
Ketua DPD Partai Golkar Buleleng ini bahkan telah menginstruksikan Fraksi Partai Golkar Buleleng agar bekerja cerdas, cermat dan senantiasa memihak rakyat dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“Salah satunya mencermati kebijakan anggaran yang tidak sesuai regulasi, seperti anggaran penyusunan RDTR Bandara, yang seharusnya berpedoman pada RTRW Provinsi Bali. Jika RTRW belum direvisi, tentu RDTR Kabupaten/Kota wajib mengacu pada RTWR Bali, kecuali ada deskresi berupa keputusan pemerintah pusat yang dibuat berdasarkan kebutuhan mendesak atau prioritas,” jelasnya.
Agar tidak berpolemik dan berdampak pada ranah hukum, pemerintah pusat mestinya segera menetapkan lokasi bandara, sehingga bisa menjadi pedoman semua pihak dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (kar)








