
BULELENG – Dengan tetap berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Prebekel (Pilkel), DPMD Kabupaten Buleleng merancang skema tahapan Pilkel ‘Teraman’ berbasis Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Sejumlah tahapan Pilkel yang tertunda untuk menghindari kerumunan, mulai di kaji Panitia Kabupaten sehingga bisa tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan dan terhindar dari penyebaran Covid-19,” ungkap Kepala DPMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, Senin, 23 Agustus 2021.
Mantan Kepala Damkar Kabupaten Buleleng ini menandaskan, dari hasil kajian serta konsultasi pada pemerintah atasan yang dilakukan, Panitia Pilkel Serentak Kabupaten Buleleng tahun 2021 membuat skema tahapan Pilkel yang dapat dilakukan pada masa Pandemi Covid-19.
“Dengan pertimbangan menghindari kerumunan agar tidak menjadi cluster atau wahana penyebaran Covid-19, sejumlah tahapan Pilkel yang sempat ditunda seperti seleksi calon prebekel, pengundian nomor urut, kesepakatan damai, kampanye, pemungutan/penghitungan suara dan pelantikan prebekel, terusn dikaji untuk mendapatkan skema teraman bagi semua, baik calon prebekel maupun masyarakat pemilih,” jelasnya.
Beberapa skema yang sudah dirumuskan antara lain, seleksi calon prebekel yang hanya melibatkan calon bersangkutan dan panitia, termasuk pengundian nomor urut calon prebekel, kampanye dan pemungutan suara.
“Skema ini masih dikaji, jika semua pihak terkait sepakat, termasuk penerapan prokes ketat dalam setiap tahapan, Pilkel serentak 40 desa di Buleleng bisa terlaksana sesuai jadwal,” pungkasnya.(kar)








