
DENPASAR – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengumumkan penetapan tersangka berinsial IGM yang merupakan pejabat di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. “Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021,”ujar Yuliana Sagala melalui rilis tertulis, Kamis (5/8).
Ia menegaskan, peningkatan status IGM menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai unsur adat (pihak penerima Jro Bendesa, kelian adat dan pekaseh subak). Selain itu, pihaknya melakukan pengumpulan barang bukti dan laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara. “Disimpulkan telah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”tegas Kajari berparas cantik ini.
Dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen untuk kegiatan seluruh banjar adat di Kota Denpasar itu dibidik sejak awal tahun 2021. Menurut Yuliana, tersangka selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara daerah yang efektif dan efesien. “Tersangka selaku PA tidak saja mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, tapi juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,”jelasnya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. IGM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah penetapan tersangka, kami akan menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk dipersidangkan,” tandasnya.
DENPASAR – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengumumkan penetapan tersangka berinsial IGM yang merupakan pejabat di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. “Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021,”ujar Yuliana Sagala melalui rilis tertulis, Kamis (5/8).
Ia menegaskan, peningkatan status IGM menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai unsur adat (pihak penerima Jro Bendesa, kelian adat dan pekaseh subak). Selain itu, pihaknya melakukan pengumpulan barang bukti dan laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara. “Disimpulkan telah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”tegas Kajari berparas cantik ini.
Dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen untuk kegiatan seluruh banjar adat di Kota Denpasar itu dibidik sejak awal tahun 2021. Menurut Yuliana, tersangka selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara daerah yang efektif dan efesien. “Tersangka selaku PA tidak saja mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, tapi juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,”jelasnya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. IGM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah penetapan tersangka, kami akan menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk dipersidangkan,” tandasnya.








