
DENPASAR –Angka penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Bali yang ditandai dengan meningkatnya kasus baru Corona Virus Disease (Covid-19) setiap harinya, Gubernur Bali Wayan Koster kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)sejak Rabu 21- 25 Juli di Sembilan kabupaten kota di Bali. Perpanjangan ini dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaannya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 11 tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam PPKM level 3 ini mengatur pada kegiatan belajar mengajar pada dunia pendidikan dilaksanakan secara online. Pada sector Esensial seperti pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Home (WFH) dengan prokes yang ketat.
Sementara pada sektor Non Esensial dapat beroperasi dengan karyawan atau pegawai dikantor /toko/ warung sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online. Diharapkan lebih mengutamakan prokes yang ketat dan jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.Pada sektor Kritikal seperti kesehatan dan keamanan ketertiban masyarakat dapat beropeasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Pada penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen tetapi untuk pelananan administrasi diberlakukan maksimal 25 persen.
“Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dan hanya pada fasilitas produksi dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan 25 persen,”jelas Gubernur Koster dalam SE yang diterbitkan, Rabu 21 Juli 2021.
Pada point 5, untuk Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operaisonalnya sampai pukul 21. Wita dengan kapasitas pengunjung 50 Persen. Sementara pada pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum pada warug makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall hanya menerima delivery/take way dan tidak menerima makan ditempat. Jam operasionalnya masih dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall /pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restorant, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan mempekerjakan 50 persen staf dengan prokes yang ketat dan menutamakan layan delivery/take way,”jelasnya.
Sementara masyarakat yang melakukan perjalanan transportasi melalui udara wajib menunjukan kartu vaksin minimal suntikan 1, surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangan pada transportasi darat dan laut wajib menunjukan kartu vaksin dan uaji swab berbasis PCR atau hasil negative uji rapid tes antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Keaslian dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/ QR Code.
“Untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,”katanya Gubernur Koster dalam Surat Edarannya.
Diharapkannya pada Bupati Walikota diharapkan melaksanakan Se Gubernur tersebut dengan sungguh-sungguh dan kalau terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi. Untuk pelaku usaha restaoran, pusat perbelanjaan/ mall//pusat perdagangan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan seperti yang diatur dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan kepada masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya untuk menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah terutama daerah katagori zona merah.
“Mengenai pendanaan pelaksanaan PPKM Level 3 akibat pandemic Covid -19, berpedoman pada Isnstruksi Mendagri No 22 tahun 2021,”pungkasnya. (arn)








