
DENPASAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat seperti yang diumumkan Presiden Joko Widodo dan efektif akan diberlakukan 3 Juli sampai 20 Juli kedepan, jajaran Pemprov Bali langsung merapatkan barisan. Gubernur Bali Wayan Koster langsung mengundang Bupati Walikota se-Bali untuk merevisi surat edaran Gubernur Bali Nomor 8 tahun 2021. Hal itu dikarenakan, Bali tetap diminta melaksanakan PPKM darurat sesuai arahan presiden.
Sebelum rapat tersebut digelar, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk didampingi Kadis Kominfos dan Kasatpol PP Provinsi Bali menegaskan akan mendeportasi warga asing yang melanggar protokol kesehatan.
“Sesuai arahan bapak Gubernur Bali dan Mentri Maritim dan Investasi, kami memastikan dan akan melakukan pengawasan terhadap semua orang asing yang ada di Bali. Orang asing yang melanggar UU Keimigrasian dan melanggar Prokes akan segera dideportasi,” tegas Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk di Balai Gajah, rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Bali Denpasar, 1 Juli 2021.
Jamaruli Manihuruk menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Bab VII, pasal 75 sudah diatur bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.
“Setiap orang asing yang membahayakan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku termasuk orang asing yang tidak memakai masker tidak mematuhi prokes akan dikenakan tindakan pendeportasian,” tegasnya
Awasi Orang Asing, Melanggar Prokes Dideportasi
Menurut Jamaruli Manihuruk dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, pihaknya penegakan aturan tidak akan soft (lembut) lagi seperti yang dilakukan sebelumnya. Sebab, ini perintah Undang-Undang sehingga setiap pelanggaran prokes yang dilakukan orang asing di Bali yang dapat mengancam keselamatan dan membayakan orang akan diti dak tegas dan dideportasi.
Kalau sebelumnya pihaknya masih soft dan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 1 Juta setiap pelanggaran prokes yang dilakukan orang asing di Bali. Saat ini situasinya berbeda dan pemerintah sudah menetapkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali, tidak ada lagi sanksi denda melainkan langsung dideportasi bagi orang asing yang melanggat prokes.
Sementara dalam catatan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bali pada tahun 2021 tercatat 100 orang asing yang telah melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 90 orang asing melanggar keimigrasian dan 10 orang melakukan pelanggaran prokes. Namun di tahun 2020 terjadi 150 orang asing yang melakukan pelanggaran.
Hasil dari penegakan aturan Keimigrasian ditengah pandemi Covid-19, Departemen Hukum dan Ham sudah menyiapkan tempat karantina sebelum dilakukan deportasi. Di Bali sendiri tempat karantina yang dimiliki mampu menampung 75 orang asing.
“Kalau tidak mampu menampung di Bali atau penuh, kami akan kirim ke tempat karantina di Jakarta,” pungkasnya. (arn)








