
DENPASAR – Tujuh Kabupaten Kota di Bali harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dikarenakan dari 47 kabupaten di Indonesia tujuh diantaranya berasal dari Bali masuk dalam cakupan area penilaian assesmen 3 (level) zona orange.
Ketujuh Kabupaten kota di Bali tersebut Denpasar, Badung, Jembrana, Buleleng, Bangli, Gianyar dan Klungkung. Hanya Karangasem dan Kabupaten Tabanan yang tidak termasuk dalam daftar level 3 untuk penerapan PPKM Darurat. Namun demikian sesuai perintah bapak Gubernur Bali meski Tabanan dan Karangasem tidak masuk dalam level 3, penerapan PPKM Darurat di Bali diberlakukan sama.
Sebagai wilayah dengan level 3 terrsebut penutupan kegiatan usaha yang dilakukan tidak diberlakukan sama seperti di wilayah Jawa. Operasional warung-warung batas waktu buka diberikan sampai pukul 22.00 WITA.
Hal iti disampaikan Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendesiplinan Masyarakat Satgas Covid-19, Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat jumpa perss di Balai Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Kamis 1 Juli 2021. Dalam kesempatan tersebut Dewa Dharmadi didampingi Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana.
Menurut Dewa Rai Dharmadi yang juga Kasat Pol PP Provinsi Bali, penerapan PPKM Darurat tidak lagi menunggu tanggal 3 Juli melainkan secara langsung akan diberlakukan per 1 Juli dan sore ini (kemarin red), Gubernur Bali akan menggelar rapatelibatkan Bupati Walikota se Bali.
“Untuk sosialisasi kita tidak perlu menunggu 3 Juli, hari ini langsung dilaksanakan dan perkembangan aturan tergantung situasi dan masyarakat harus taat dan patuh dengan aturan,”pintanya.
Dewa Rai Dharmadi selama PPKM Darurat di tujuh kabupaten kota di Bali, diminta kepada semua pelaku usaha untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes). Pada kebijakan PPKM Darurat ini pusat perbelanjaan,/mall, pusat perdagangan minta untuk ditutup.
Kegiatan makan minum ditempat umum baik pada lokasi sendiri dan ditempat umum hanya menerima delivery order dan tidak ada makan dam minum ditempat. Tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara seperti Mesjid, Gereja dan Kelenteng. Kegiatan transportasi diminta tetap taat dengan prokes dan kapasitas temoat duduk terisi 70 persen.
“Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dan tidak boleh makan minum ditempat,” jelasnya
Sementata usaha dagang seperti pedagang nasi jinggo misalnya yang tidak menyiapkan tempat duduk diijinkan batas waktu bukanya melebihi batas waktu yang ditetapkan. Sementara usaha dagang makanan yang menyiapkan tempat duduk hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.
“Sepanjang pedagang tidak menyiapkan tempat duduk, ya diijinkan melebihi batas waktu, tidak masalah tetapi tetap prokes,” pintanya.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Posko-Posko Gotong Royong ada diseluruh Bali kembali diaktifkan. Desa Adat dengan pecalangnya diminta kembali aktif melakukan pengetatan menjaga wilayahnya guna menjaga masyarakatnya tetap sehat ditengah pandemi Covid-19 yang angkanya melaju terus.
“Mengenai surat edaran baru sedang direvisi dan akan menyesuaiakan dengan Kemendagri pusat. Bapak Gubernur bersama akan membahasnya pukul 19 malam,” pungkasnya. (arn)








