
BULELENG – Melalui sinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) upaya menggulirkan layanan Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng akhirnya bisa dilaksanakan. Meski dengan keterbatasan saranaa-prasaran, program OSS bisa dijalankan.
Dengan pemenuhan akses dan jaringan internet 150 Mbps, program nasional bidang layanan perijinan secara online sesusi Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2021, layanan OSS pertanggal 2 Juli 2021 bisa dilaksanakan.
“Kami sudah berkordinasi dengan Kominfosanti sudah dilakukan pengecekan, dan besok kami laksanakan OSS sesuai dengan sarana prasarana yang kami miliki. Dan untuk pemenuhan sarana prasarana lainnya, sudah diajukan kepada TAPD dan mudah-mudahan anggaran perubahan sudah bisa dipenuhi,” ungkap Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta, Kamis, 1 Juli 2021.
Kadiskominfosanti Buleleng Ketut Swarmawan menandaskan, pemenuhan sarana prasarana berupa jaringan internet bagi Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terutama bersentuhan dengan pelayanan publik, merupakan kewajiban Diskominfosanti.
“Menjadi kewajiban kami di Diskominfosanti untuk menyediakan jaringan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat luas seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kelancaran pelayanan publik. Kami berikan bandwidht yang cukup besar kepada DPMPTSP, sekitar 150 Mbps sehingga bisa memberikan layanan maksimal termasuk penyelenggaran OSS,” jelasnya.
Selain akses, Diskominfosanti juga membantu pengecekan jaringan internet dan sarana prasarana pendukung sehingga OSS dapat berjalan lancar dan maksimal.
“Selain jaringan internet, kami juga harus didukung sarana prasarana, perangkat yang memadai dan saya yakin pimpinan akan memenuhi kebutuhan untuk layanan publik tersebut,” pungkasnya. (kar)








