
BULELENG – Mengacu Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib menggulirkan layanan Online Single Submission (OSS) mulai 2 Juli 2021.
Sayangnya, untuk melaksanakan PP tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP Buleleng belum memiliki sarana prasarana (Sarpras) yang diperlukan seperti komputer, printer, scaner dan laptop untuk tanda tangan elektronik (TTE) serta server dan jaringan internet.
“Sementara sesuai hasil rapat koordinasi nasional secara virtual, OSS mulai dilaksanakan 2 Juli 2021. Sehingga, kami belum bisa laksanakan sepenuhnya program tersebut di Kabupaten Buleleng,” tandas Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta, Rabu, 30 Juni 2021.
Kuta mengungkapkan, pemenuhan sarana prasarana seperti komputer, scaner dan laptop untuk TTE pelayanan 225 jenis perijinan masih terkendala ketersediaan anggaran akibat terdampak Pandemi Covid-19.
“Termasuk pengadaan server dan jaringan internet yang memadai agar terkoneksi dan terintegrasi dengan penyelenggara OSS pusat,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan 18 personil yang dilatih sebagai petugas layanan OSS dan mensosialisasikan pemberlakuan OSS yakni layanan perijinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“Karena keterbatasan sarana prasarana, sementara ini layanan OSS dilakukan melalui pendampingan petugas di Kantor DPMPTSP Buleleng,” pungkasnya. (kar)








