
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan masyarakat Bali dan meminta secara tegas, masyarakat Bali harus memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).Hal itu dikarenakan sejak 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru. Kasus positif pada 19 Juni 2021 terdapat 155 kasus baru, 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru, 21 Juni 2021 terdapat 91 kasus baru, 22 Juni 2021 terdapat 127 kasus baru, dan tanggal 23 Juni 2021 terdapat 187 kasus baru. Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89%).
“Astungkara, tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi yaitu mencapai 94,95%, dan jumlah yang meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang perhari. Pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit bawaan seperti: hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes,”ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya di Balai Gajah, rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Rabu 23 Juni 2021.
Gubernur Koster menjelaskan, perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Mei 2021, tepatnya sejak 14 Mei sampai 18 Juni 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah mulai stabil pada angka dua digit, bahkan dibawah 50 kasus perhari. Tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96%, tingkat kematian terus menurun dibawah 5 orang perhari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 400 orang (dibawah 1%). Namun sejak 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru.
Kian meningkatnya kasus baru, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil langkah cepat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se-Bali, 23 Juni 2021 guna membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal.
Gubernur Koster menjelaskan, mengantisipasi terjadi penambahan kasus, dalam penanganan Covid-19 nemberlakukan kebijakan dengan memperketat terus Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran, serta melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak disejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat. Meningkatkan Tracing, Testing, dan Treatment (3 T). Melakukan pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali.
Diharapkan penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR dengan QR Code , untuk memastikan tidak palsu. Memperketat pengawasan penumpang oleh KKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP didukung oleh TNI POLRI. Memperketat pengawasan penumpang oleh petugas maskapai. Meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI POLRI dan Imigrasi.
“Melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19 dan Melakukan sampling acak,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Koster meminta agar menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru guna mengetahui apakah kasus baru Covid-19 merupakan varian jenis baru Covid-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukanpenelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular dan Percepatan vaksinasi Krama/warga
Sementara dalam pelaksanaan vaksinasi, target jumlah penduduk yang divaksinasi sebanyak 3.000.000 orang (70% dari 4,3 juta orang penduduk Bali) agar terbentuk kekebalan kelompok masyarakat (Herd Immunity). Sampai tanggal 23 Juni 2021, jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 1 sebanyak 2.018.155 orang (67,36%) dan jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 2 sebanyak 725.824 orang (24,23%).
Pencapaian vaksinasi ini merupakan tertinggi di Indonesia. Sedangkan jumlah penduduk yang belum divaksinasi suntik ke 1 sebanyak 981.845 orang. Gubernur berharap terjadi percepatan vaksinasi dengan target pada tingkat Provinsi minimum sebanyak 50.000 orang per hari, atau pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 5.000 – 8.000 orang per hari.
“Target waktu selesai vaksinasi suntik ke 1 adalah paling lambat pada tanggal 10 Juli 2021 dan target waktu selesai vaksinasi suntik ke 2 adalah paling lambat pada tanggal 10 September 2021,” pintanya. (arn,dum)








