
BULELENG – Lantaran tidak kooperatif menjalani penyidikan, GPAW (32) tersangka kasus pencurian dan pengerusakan dijemput paksa Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng. Tersangka yang diduga merusak dan melakukan pencurian di rumah milik Deny Ary Suryadi, Jalan Pulau Komodo Gang Aditya Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng ini, ditangkap di rumahnya sepulang dari Mapolda Bali.
Selain tidak kooperatif, tersangka yang beralamat di Jalan Pulau Lombok Wisma Sejahtera Kelurahan Banyuning ini juga tidak disiplin menjalani wajib lapor.
Kasubbaghumas Polres Buleleng saat dikonfirmasi Minggu, 20 Juni 2021 membenarkan penangkapan tersangka oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasusnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap,” jelasnya.
Penangkapan terpaksa dilakukan, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Alasan penangkapan, karena yang bersangkutan tidak koperatif dan saat diberikan kesempatan untuk wajib lapor, yang bersangkutan tidak disiplin melaksanakan wajib lapor sesuai dengan waktu ditentukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, GPAW (32) beralamat di Jalan Pulau Lombok Wisma Sejahtera, Kelurahan Banyuning ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan dan pencurian di rumah milik Deny Ary Suryadi.
Atas perbuatan yang dilakukan pada Rabu, 5 April 2021, tersangka GPAW dijerat dengan pasal 406 dan 362 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan pencurian. (kar)








