
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Selain BB tindak pidana umum (pidum) antara lain berupa tindak kejahatan aborsi, Kejari Buleleng juga memusnahkan BB perkara narkotika dan obat terlarang (narkoba) berupa 57.88 gram brutto sabu-sabu (SS) yang masuk dalam narkotika golongan I bukan tananam.
“Berdasarkan putusan hakim yang sudah bersifat infrah per Desember 2020 – Maret 2021, hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) 16 perkara pidana umum dan 20 perkara Narkoba,” ungkap Kasiintel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara, Rabu, 2 Juni 2021.
Jayalantara memaparkan, BB Perkara Pidum yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), lesung, pakaian, kurungan ayam dan lain-lain.
“Termasuk barang bukti perkara pidana aborsi, antara lain berupa pakaian, kain dan gunting. Jenis perkara pidum meliputi, perjudian, pengancaman, penganiayaan, ITE dan aborsi,” terangnya.
Sementara BB perkara Narkoba yang dimusnahkan berupa 57,88 gram brutto atau 46,81 gram netto, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Pemusnahan barang bukti narkotika antara lain berupa 57,88 gram brutto sabu-sabu dilakukan dengan menuangkan BB kedalam air, sementara BB berupa alat isap atau bong dan lainnya dilakukan dengan cara membakar, bersama dengan BB pidum yang lain,” pungkasnya. (kar)








