
DENPASAR – Dua pemuda alumnus salah satu SMA di Tabanan sekaligus teman sekelas berinisial SWA (21) dan WS (21) reuni di rumah tahanan (rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis tembakau gorilla yang dibeli lewat media sosial.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, penangkapan terhadap SWA berdasarkan hasil analis petugas Bea Cukai Denpasar terhadap paket kiriman dari Makassar dicurigai berisi narkoba. “Paket dikirim ke wilayah Tabanan dan anggota kami melakukan pemantuan. Setelah menerima paket, SWA ditangkap dengan barang bukti tembakau gorilla seberat 12,32 gram,”kata Brigjen Gde Sugianyar, Jumat 28 Mei 2021.
Alasan pemuda yang punya usaha penjualan baju online itu mengonsumsi tembakau gorilla agar bisa tidur. “Saya dari SMA pernah pakai sekali dan enam bulan lalu pakai lagi,”kata SWA dihadapan Brigjen Gde Sugianyar.
Berselang dua hari tepatnya pada Minggu 23 Mei 2021, petugas kembali mencium adanya pengiriman paket tembakau gorilla. “Setelah menerima informasi, anggota kami langsung melakukan pemantauan dan akhirnya menangkap penerimanya yaitu WS di Perumahan Bukit Sanggulan Indah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Barang buktinya tembakau gorilla seberat 107,97 gram,”ungkap mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini.
WS yang baru lulus kuliah, tapi belum bekerja mengaku akan mengonsumsi tembakau gorilla bersama teman-temannya. (dum)








