
DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengagalkan peredaran narkotika jenis Dimethyltryptamine (DMT) seberat 194,42 gram. Barang terlarang menimbulkan efek halusinasi tingkat tinggi itu disita dari warga Rusia berinisial AG (32).
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, tersangka AG ditangkap pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 10.50 WITA. “Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap pengiriman paket dari Ukraina. Berdasarkan pencitraan melalui mesin X-Ray terdeteksi potongan kayu berwana coklat keunguan yang merupakan narkotika golongan I jenis DMT,”ujar Gde Sugianyar, Jumat 28 Mei 2021.
Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan di Jalan Pondok Mekar, Lingkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sesaat setelah menerima paket, bule berambut kriwil itu ditangkap. “DMT ini bisa membuat penggunanya fly atau berhalusinasi, bahkan seolah-olah bisa berbicara dengan makhluk halus atau bertemu Tuhan,”ungkapnya.
Selain itu, kata Sugianyar, reaksi penggunaannya cukup cepat yaitu lima menit dan bertahan hingga 40 menit. Penggunaan DMT dapat dengan cara disuntik, dibakar serta dihirup. Narkoba jenis ini sangat berbahaya karena menyerang otak,”tegas mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini. (dum)








