
DENPASAR – Dugaan penganiayaan dilakukan oknum perwira Satreskrim Polresta Denpasar berinisial Iptu E terhadap pemandu lagu alias ladies company (LC) Diskotik Grahadi Bali, Ratna P alias My (29) masih didalami Bidang Propam Polda Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut ada delapan orang anggotanya berada di Grahadi Bali. “Masih kita dalami dalam rangka apa anggota berada di sana,”kata Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 27 Mei 2021.
Apakah mereka dalam kondisi mabuk ? “Enggak. Nah, jadi itu yang masih kita dalami apakah sedang bertugas. Kalau bertugas harus ada surat perintah bertugas dan informasi sementara mereka ada kegiatan lidik di sana,”ungkapnya.
Disinggung penganiayaan dilakukan Iptu E, Kombes Jansen kembali menegaskan masih didalami. “Lagi kita dalami dan belum ada laporan (korban). Yang jelas ada anggota memasuki ke tempat hiburan dan itu dilarang kecuali sedang tugas,”tandasnya.
Sementara informasi terkini yang dihimpun, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.30 WITA depan resto Grahadi Bali Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Awalnya, Iptu E bersama delapan anggota karaoke di room paradise.
Karena dirasa room kecil, mereka pindah room ditemani LC, dan Iptu E bersama My. “Mereka memesan minuman sistem komplemen (free),”kata sumber yang keberatan namanya diwartakan.
Sesaat setelah berada dalam room, My mengaku lapar dan Iptu E menyuruhnya memesan makan. Namun, korban merasa tidak enak karena tamunya komplemen. Kemudian, ia keluar room tanpa pamitan. “Dia pergi ke showroom (ruangan para LC) menemui temannya karena ada titipan uang tip,”ungkap sumber.
Sekitar pukul 20.30 WITA, Iptu E bersama rekan-rekannya meninggalkan room. Saat melintas depan resto, mobil dihentikan oleh My. Iptu E langsung keluar dari mobil kemudian memukul pelipis korban. Belum cukup sampai disitu, tangan My ditarik dan oknum perwira itu menendangnya tiga kali. Kejadian itu dilerai oleh security dan mami Grahadi.
Sehari setelah kejadian, korban melakukan visum di RS Bhayangkara Jalan Trijata Denpasar. Saat itu, beberapa anggota Propam Polda Bali juga mendatangi rumah sakit untuk memintai My keterangan. “Kasus penganiayaan ini belum dilaporkan oleh My. Penganiayaan diduga dipicu salah paham karena korban meninggalkan Iptu E di room tanpa pamit ,”ungkapnya. (dum)








