
BULELENG – Tim Jaksa Penunutut Umum Tindak Pidana Korupsi (JPU-Tipikor) Kejaksaan Negeri Buleleng limpahkan 7 berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Selain enam berkas perkara korupsi dana hiban Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Pariwisata (PENPariwisatagate), tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng I Wayan Genip juga menyerahkan perkara korupsi dana BUMDes Gemamatra Desa Puncak Sari Kecamatan Busungbiu.
“Setelah melakukan penelitian lengkap Tim JPU-Tipikor Kejari Buleleng, Selasa, 26 Mei 2021 telah menyerahkan tujuh berkas perkara korupsi ke PN Tipikor Denpasar,” ungkap Kepala Saksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Selasa, 26 Mei 2021.
Jayalantara memaparkan, pihaknya menyerahkan berkas perkara korupsi dana hibah PEN-Pariwisata Tahun 2020 dengan kerugian Rp 656 Juta lebih.
“Selain menyerahkan berkas perkara yang displit menjadi enam, Tim JPU-Tipikor Kejari juga menyerahkan delapan tersangka PEN. Tersangka MSD dan NAW satu berkas, tersangka IGAMA dan GG satu berkas, sementara PS, NS, KW dan PB masing-masing satu berkas sesuai peran pada kegiatan Bimtek dan Buleleng Eskplore yang dibiayai hibah PEN Pariwisata Tahun 2020,” tandasnya
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah program Gerbang Sadu Mandiri (GSM) Provinsi Bali Tahun 2013 dengan nilai kerugian Rp 250 Juta lebih. Tim JPU-Tipikor Kejari Buleleng juga menyerahkan tersangka, oknum Ketua BUMDes Gemamatra berinisial INJ.
“Tim JPU-Tipikor serahkan berkas berikut tersangka, sehingga saat ini status tersangka menjadi tahanan PN Tipikor Denpasar,” pungkasnya.(kar)








