
BULELENG – Proses hukum kasus pengerusakan dan pencurian oleh tersangka, oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial GPAW (32) di Mapolres Buleleng, tak hanya mendapatkan perhatian khusus korban, Deny Ary Suryadi (29). Tidak adanya tindakan penahanan terhadap tersangka GPAW di Jalan Pulau Lombok Wisma Sejahtera Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng juga membuat gerah 5 korban lainnya, masing- masing Haji Alfan, Dewa Nyoman Gede, Gede Widiada, Made Mangku dan Wayan Suparta.
Didampingi Budi Hartawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia, 5 korban GPAW datangi Mapolres Buleleng.
“Atas nama korban, kami datang ke Polres Buleleng untuk menanyakan, menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap tersangka Putu Arka,” tandas Budi Hartawan, Senin 10 Mei 2021 saat diterima Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha di Ruang Comander Center Polres Buleleng.
Menyikapi aspirasi korban GPAW melalui kuasa hukumnya, Wakapolres Loduwyk menyambut baik kehadiran warga masyarakat, didampingi kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Garuda Kencana dan LSM Gema Nusantara (Genus) untuk menyampaikan aspirasi.
“Saya selaku Wakapolres mengapresiasi kehadiran warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tapi, karena Bapak Kapolres tidak ada ditempat, Kasatreskrim selaku penanggungjawab penyidikan juga sedang ada kegiatan di Jembrana dan saya juga belum menerima laporan terkait kasus ini, maka saya mohon maaf, hanya bisa menerima bapak-bapak, namun tidak bisa memberikan penjelasan,” tandasnya.
Sesuai hasil koordinasi dengan Kasubbaghumas Polres Buleleng, Selasa, 11 Mei 2021 Bapak Kapolres Buleleng berkenan menerima audensi, bersama dengan Kasatreskrim Polres Buleleng.
“Bapak-bapak silahkan hadir besok Pukul 09.00 Wita di Polres Buleleng,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini tidak menampik adanya kasus hukum yang menimpa salah satu stafnya.
“Memang ada informasi tersebut, tersangkut kasus tapi bukan persoalan kedinasan,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihak Lapas Kelas IIB Singaraja juga belum dapat surat pemberitahuan, termasuk Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap yang bersangkutan.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat perintah penahanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Sepanjang belum ada surat pemberitahuan maupun surat perintah penahaan, pihak Lapas Kelas IIB Singaraja belum bisa bersikap terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
“Kami disini sifatnya menunggu untuk bersikap, jika sudah ada surat resmi terkait status hukum sebagai tersangka, maupun surat perintah penahanan (SPP) sebagai bukti autentik, tantu akan ditindaklanjuti secara kedinasan,” pungkasnya.(kar)








