
JEMBRANA – Tiga pelaku pengedar sekaligus pembuat surat rapid tes palsu, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jembrana, Senin 10 mei 2021 Para pelaku Adi Sujarwo,(39) alamat Jalan Uluwatu 55X Kuta Selatan. Mohamad Khoirul Anam, (28) asal Desa Tegal Sari Ambulu Jember dan Robi Hapid Hindawan (22) alamat Desa Purwo Asri Tegal Delimo Banyuwangi. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam mencari sasaran penumpang yang hendak melakukan perjalanan keluar Bali.
Penangkapan jaringan pemalsu surat rapid test ini, bermula dari pemeriksaan petugas di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk terhadap sopir travel Adi Sujarwo. Sopir travel yang mengunakan mobil plat hitam ini, menunjukan 7 surat rapid tes SarCov 2 negatif untuk para penumpang di mobil Avanza DK 1100 FX yang dikendarainya.
Lantaran ketujuh surat rapid test yang ditunjukan sopir ditemukan kejangalan, petugas memintai keterangan terhadap sopir tersebut. Pengakuannya, surat rapid yang dibawa itu palsu. Dia mendapatkan dengan membeli dari Mohamad Khoirul Anam.
“Dari pengakuan itu diketahui, persurat dibeli seharga Rp 50-100 Ribu,” jelas Kapolres jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Iptu M, Reza Pranata serta Kasubag Humas Ketut Suartawan.
Kemudian petugas Satreskrim melakukan penyelidikan hingga ditangkapnya Moh Khoirum Anam, yang berperan mengedarkan surat rapid palsu. Kemudian penangkapan berlanjut terhadap si otak pembuatan surat palsu tersebut Robi Hapid Hindawan. Khoirul Anam dan Hindawan diamankan di tempat kontraknya di wilayah Denpasar Minggu 9 Mei 2021 lalu.
“Komplotan yang sudah menjalankan aksinya selama lima bulan ini, sengaja menjual surat rapid palsu kepada penumpang yang hendak keluar Bali. Mereka mematok harga travel include dengan surat rapid yang diduga palsu,” terang Kapolres AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.
Dikatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang sebagai sopir, mencari calon penumpang, termasuk pembuatannya. Pembuat surat rapid palsu ini, Robi Hapid Hindawan, mengaku sudah lima bulan menjalankan aksinya.
“Mereka sengaja mencari sasaran calon penumpang melalui Gilimanuk. Surat rapid palsu negatif, dijual mulai harga Rp 50 hingga Rp 100 ribu/setiap calon penumpang,” paparnya.
Surat rapid yang digunakan berlogo sebuah rumah sakit swasta di Denpasar.
“Setelah kami cek disana, nama ketiga orang ini termasuk daftar penumpang, tidak pernah ada memeriksakan atau mencari surat rapid di RS tersebut,” jelasnya.
Usut punya usut logo discan pembuat melalui surat rapid atas nama salah satu teman Himbawan yang pernah mengecek kesehatan kesana. Ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KHUP, atau pasal 268 ayat 1 KHUP, tentang surat palsu atau pemalsuan surat keterangan dokter palsu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan satu unit laptop, satu printer berikut carger, satu kotak amplop, empat surat rapid palsu yang baru dicetak, uang Rp 400 Ribu, satu stempel beserta bantalan , tujuh surat jalan dari Kaling Jro Kuta, 7 surat rapid diduga palsu, 3 buah handphone berikut mobil avanza DK 1100 FQ yang juga dipakai mengangkut penumpang tanpa ijin. (ara)








