
DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi objek daya tarik wisatawan (ODTW) di Karangasem dengan terdakwa mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pariwisata Karangasem I Wayan Tangsi dan Bendaharan Penerimaan I Nyoman Darta ditunda hingga dua pekan ke depan.
Sidang dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi-saksi ditunda karena ketua majelis hakim Koni Hartanto sedang sakit. Hasil rapid test antigen, yang bersangkutan dinyatakan reaktif Covid-19. “Sidangnya ditunda sampai dua pekan karena ketua majelis hakim sedang sakit,”kata Kasi Pidsus Kejari Karangasem M. Matulessy didampingi Jaksa Penutut Umum Kejari Karangasem Oka Surya Atmaja, ditemui usai penundaan persidangan di Pengadilan Negeri Depasar pada Selasa 27 April 2021.
Sementara, informasi yang dihimpun, selain hakim Koni Hartanto, Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega juga positif Covid-19. Terkait kondisi tersebut, pegawai, panitera hingga para hakim menjalani Swab test dan belum diketahui hasil dari pemeriksaan dilakukan Dinas Kesehatan Kota Denpasar itu.
Seperti diwartakan dalam dakwaan jaksa, dugaan korupsi berawal dari kebijakan Bupati Karangasem untuk menerbitkan Perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga tertanggal 8 April 2010. Kehadiran Perda tersebut disambut Dinas Pendapatan (Sekarang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah) Kabupaten Karangasem dengan melakukan pencetakan karcis retribusi ODTW sebanyak 375.000 lembar periode Januari 2011 – Desember 2011 dan berlanjut sampai tahun 2016.
Sebagai PPK SKPD, terdakwa Tangsi bersama I Nyoman Darta telah melakukan pemufakatan jahat dengan tidak menyetorkan hasil penjualan restribusi karcis DTW dari tahun 2011 hingga tahun 2016 hingga memunculkan kerugian negara mencapai ratusan juta.
Atas perbuatan itu, Jaksa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nyoman Darta dan I Wayan Tangsi dengan pasal alternatif, yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Tangsi dan terdakwa Darta telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dengan tidak menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan uang hasil menjualan retribusi karcis DTW di Karangasem ke kas daerah,” sebut Jaksa dalam dakwannya.
Bukan hanya itu, sebagai bendahara penerimaan, terdakwa Darta juga dinyatakan tidak pernah menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Karangasem nomor 37 tahun 2011, tentang Tata Cara Penyetoran Pendapatan Asli Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karangasem. Namun pada kenyataannya, Darta tidak pernah melakukan penatausahaan berupa rekonsiliasi secara berkala terhadap jumlah karcis retribusi ODTW yang dicetak, jumlah karcis retribusi ODTW yang diserahkan kepada petugas pungut, jumlah karcis retribusi ODTW yang terjual dan jumlah karcis retribusi ODTW yang tersisa di akhir tahun, serta jumlah penerimaan kas daerah dari hasil penjualan retribusi ODTW, mengingat keseluruhan karcis retribusi adalah merupakan barang yang bernilai ekonomis. (wat)








