
BULELENG – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2020, semakin mengerucut. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Dewan Buleleng telah merancang hasil penilaian sekaligus rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2020.
“Sesuai amanat PP No. 13 Tahun 2019 khusunya pasal 20 ayat 1, dewan Buleleng telah melakukan pembahasan dan merancang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2020, sebagai catatan dan masukan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya,”tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, Senin, 26 April 2021.
Susila Umbara mengungkapkan, dari 39 rancangan rekomendasi yang telah disusun, ada beberapa poin yang disempurnakan antara lain tentang penanganan banjir yang kerap terjadi pada sejumlah titik diwilayah Kota Singaraja. Penegasan tindakan aparat terhadap pelanggaran Pasar Modern untuk melindungi Pasar Tradisional. Pengelolaan Pasar Banyuasri agar lebih profesional dan penyediaan dana talangan pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat yang belum tercaver JKN.
“Terkait dana talangan kesehatan, kami sudah konsultasikan ke BPK Republik Indonesia Perwakilan Denpasar, hasilnya diperkenankan sepanjang untuk pelayanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga masyarakat,” tegasnya.
Penyempurnaan rekomendasi ini, selanjutnya akan di sampaikan kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna yang akan digelar, Selasa, 27 April 2021 besok. (kar)








