
DENPASAR – Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali menggulung komplotan pencuri uang nasabah bank dengan modus mengganjal kartu ATM.
Pada rilis depan gedung Direktorat Reskrimum Polda Bali pada Jumat 23 April 2021, polisi menghadirkan enam orang tersangka yaitu Dodi Bastari (40), Arif Khohir (28), Suhendar (41), Ardiansyah (35) Hartawan (47) serta Gusnayadi (46) yang duduk di kursi roda dengan wajah tertunduk lesu setelah betis kirinya ditembak karena berusaha melawan untuk bisa kabur saat penangkapan. “Gusnayadi ini menjadi pimpinan sekaligus merekrut anggota komplotan ini. Dia juga tercatat sebagai residivis dalam kasus sama,”kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Tersangka secara bergerombol melakukan kejahatan di 15 TKP di Bali. Salah seorang korbannya adalah warga Jepang Mihoko Ozawa di salah satu ATM di wilayah Denpasar pada Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WITA. “Dalam laporannya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 36.900.000. Ini baru satu laporan dan kami berharap kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari aksi kejahatan ini agar melapor,”ungkapnya.
Dalam beraksi, komplotan itu membagi tugas. Tersangka Gusnayadi asal Palembang masuk ruang ATM kemudian mengganjal slot masuk kartu menggunakan potongan mika plastik dari botol bekas air mineral yang telah diisi lem. Saat nasabah tidak bisa mengeluarkan kartu, tersangka Dodi Bastari masuk dan berpura-pura membantu. “Dalam situasi korban sedang panik akibat kartu ATM tertelan, tersangka menyuruh korban menekan nomor PIN dan diintip oleh tersangka. Setelah itu, korban diminta menekan cancel kemudian disarankan menghubungi pihak bank. Sedangkan empat tersangka lainnya mengawasi situasi di luar,”beber Djuhandani.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, enam tersangka digerebek di sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Prerenan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 19.00 WITA. Pengakuan mereka sudah sebulan beraksi di Bali. Selain itu, mereka juga melakukan pembobolan ATM di wilayah Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kota Bogor. “Kami juga masih melakukan pengembangan untuk laporan kejadian di Jawa Tengah dan Lombok,”tegasnya.
Polisi menyita barang bukti potongan mika plastik, satu kartu ATM, dua handphone, screenshot rekaman CCTV, empat sepeeda motor, serta uang sisa hasil kejahatan Rp 9.238.000. (dum)








