
DENPASAR — Eks pegawai BRI Putu Ririn Ledrsia Oktavi (29) divonis dua tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 22 April 2021. Hukuman dalam kasus korupsi dana nasabah itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim I Watan Gede Rumega dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di tempat kerjanya dengan menilep dana nasabah Rp 494 juta. Perbuatannya
Perbuatan eks pegawai bagian sales itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Putu Ririn Lersai Oktavia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dan dikenakan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp 496.693.900,” ujar Wayan Gede Rumega didampingi hakim anggota Miptahul dan Nurbaya Gaol.
Gede Rumega menambahkan, beban uang pengganti harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila beban uang pengganti tidak dibayarkan, akan dilakukan penyitaan harta benda dan lelang. Jika tidak memiliki harta benda maka akan ada tambahan hukuman pidana selama satu tahun penjara,” tegasnya.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian Rp 123.673.475 dan mengaku menyesali perbuatan. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatannya merugikan keuangan negara di bank milik pemerintah itu Rp 496.693.900.
Atas putusannya itu, terdakwa didampingi penasehat hukum I Made Arnawa, Putu Angga Pratama Suksma dan Ketut Adi Wirawan menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti diuraikan dalam dakwaan, ada dua nasabah yang menjadi korban yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia. Perbuatan terdakwa membuat Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 494.639.900. Ririn mengambil dana nasabah yang menerima pelayanan pick up service atau antar jemput. Sayangnya, saat pengambilan dana nasabah tersebut, terdakwa tidak menyetorkan ke rekening nasabah yang bersangkutan, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menilep uang sejak Januari 2019 hingga Desember 2019. (wat)








