
DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali meminta keterangan enam orang terkait laporan dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat) ceramah Desak Made Darmawati yang dinilai mengandung unsur penistaan Agama Hindu.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandai Rahardjo Puro mengatakan, enam orang yang dimintai keterangan pada Rabu (21/4) masing-masing tiga orang pengadu dan tiga saksi. “Hasil sementara berdasarkan keterangan pengadu maupun saksi-saksi belum didapatkan keterangan terkait dengan tempat dan waktu kejadian (locus delicti tausiah Desa Made Darmawati),”kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro
Baik pengadu maupun saksi, kata Djuhandai Rahardjo Puro, menyampaikan hanya mengetahui ceramah Desak Made Darmawati dari menonton di video yang tersebar di Facebook dan YouTube. “Jadi, baru menjelaskan seputar penyampaian atau substansi kata-kata yang diucapkan oleh teradu dikaitkan dengan dugaan penodaan agama,”jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengaduan ini masih seputar mendalami keterangan saksi-saksi. Apakah sudah ada penjadwalan pemanggilan terhadap Desak Made Darmawati ? “Belum. Kami akan tentukan pidananya terlebih dulu biar bisa naik dari laporan dumas ke LP (Laporan Polisi). Sekarang ini kita kan tidak bisa memanggil dan hanya bisa mengundang. Itupun (undangan) tidak ada konsekuensi hukum,”tandasnya. (dum)








