
BADUNG – Pengusaha Zaenal Tayeb angkat bicara terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung, Senin 12 April 2021. Ia dilaporkan Hendar Giacomo Boy Syam pada 5 Februari 2021 terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Badung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zaenal Tayeb, Senin 19 April 2021.
BACA JUGA : Pengusaha Ternama Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
“Selama 51 tahun di Bali saya merasa tidak pernah nipu orang. Bisa tanya-tanya di Bali tidak pernah saya nipu orang,”kata Zaenal Tayeb mengawali pembicaraan dalam konferensi pers di rumahnya di Jalan Majapahit, Kuta, Jumat 16 April 2021.
Ia menceritakan, pelapor Hendar Giacomo Boy Syam merupakan keponakannya sendiri yang dipercaya sebagai direktur di tiga perusahaan perumahan (PT Mirah Bali Kontruksi) dari tahun 2012 sampai 2017. “Selama itu sebenarnya tidak ada masalah. Hanya, akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini padahal dia itu keponakan sendiri. Berat badan saya sampai turun 3 kilogram gara-gara masalah ini,”ucapnya.
Mantan promotor tinju itu mengungkapkan, antara dirinya dengan pelapor sudah ada kesepakatan menyangkut harga tanah termasuk keuntungan. “Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya kasi 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keutungan itu dan juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun,”ujarnya.
Zaenal pun membantah melakukan penipuan dalam aset yang diperjual belikan beruapa tanah seluas 13.700 meter persegi di wilayah Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Menurutnya, luas tanah masih tetap sama. Bahkan, ia menantang pelapor untuk melakukan pengukuran ulang. “Sebenarnya gampang saja, bisa diukur ulang dan tanah itu masih utuh nggak kena abrasi. Saya siap menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mengukur ulang luas tanah,”tegas pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini.
Terpisah, Bernadin yang merupakan kuasa hukum pelapor Hendar Giacomo Boy Syam menyampaikan, luas tanah yang ditawarkan kepada pembeli 13.700 meter persegi. Namun setelah dilunasi Rp 61 miliar, baru diketahui bahwa luas dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi dan pelapor mengalami kerugian Rp 21 miliar. “Itu ada dalam akta perjanjian,” ujar Bernadin. (dum)








