
DENPASAR – Masalah tapal batas wilayah Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta – Banjar Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar, bergulir sejak tahun 2012. Terbitnya Permendagri Nomor 142 tahun 2017 dijadikan acuan batas wilayah secara kedinasan.
Realitanya, beberapa warga meminta proyek pembangunan candi bentar yang dilaksanakan Pemkab Badung di titik tapal batas tersebut dihentikan, Rabu 7 April 2021. Pemkot Denpasar akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Pemerintah Provinsi Bali.
BACA JUGA : Didatangi Warga, Proyek Tapal Batas Badung-Denpasar Dihentikan Sementara
Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Denpasar I Dewa Made Puspawan menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali yang memiliki kewenangan atas tapal batas wilayah kabupaten dan kota. “Sejatinya, kami sudah menyepakati proses administratif secara kedinasan setelah terbitnya Permendagri Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar,” kata Dewa Puspawan yang dikonfirmasi, Kamis 8 April 2021.
Dalam Permendagri, lanjut Dewa Puspawan, menunjuk titik tapal batas di Jalan Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung sebelah barat Pura Tanah Kilap. ” Awalnya kami tidak sepakat terkait tapal batas. Setiap pembahasan antara kota dengan Badung mentok. Kemudian, pembahasan dilanjutkan bersama provinsi juga tidak ada kesepakatan dan akhirnya dinaikkan ke Departemen Dalam Negeri dan terbit Permendagri Nomor 142 tahun 2017. Jadi, sepakat tidak sepakat itu keputusan tertinggi yang dijadikan acuan dalam penyusunan RTRW,” jelasnya.
Terkait adanya penolakan masyarakat, Puspawan menegaskan perlu disikapi sekaligus sosialiasi terkait batas wilayah.” Secara dinas kita tidak ada masalah. Semisal perizinan dan sebagianya sudah berjalan, tapi secara adat di bawah masih belum menerima sehingga kami menyerahkan ke pihak provinsi dan rencananya setelah Galungan dibahas lagi,” tandasnya. (sur)








