
BADUNG – Dinas PUPR Kabupaten Badung memutuskan menghentikan sementara proyek candi bentar dengan anggaran Rp 200 juta di tapal batas antara Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta – Banjar Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Pantuan WARTA BALI, Kamis 8 April 2021, sejumlah pecalang, Polisi dan TNI berjaga di sekitar tapal batas tersebut. Sehari sebelumnya, beberapa warga asal Pemogan mendatangi lokasi dan meminta proyek pembangunan dihentikan.
BACA JUGA : Tapal Batas Temacun-Glogor Carik Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Denpasar Koordinasi ke Provinsi
Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba mengatakan, penundaan proyek dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Salah satu pertimbangan untuk menjaga kondusifitas wilayah, terlebih menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. “Untuk ke depannya bagaimana, kami menunggu arahan,” ungkap IB Surya Suamba sembari menyarankan wartawan konfirmasi lebih lanjut ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Dewa Gede Sudirawan mengatakan, proyek pembangunan tapal batas itu masih dikoordinasikan oleh Bupati Badung ke Walikota Denpasar. “Ini sekarang saya juga sedang ditugaskan Pak Bupati untuk menyampaikan berkas ke Pak Walikota. Kemungkinan penundaannya hingga setelah hari raya Galungan,”ungkapnya.
Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana sebelumnya pernah menyampaikan, masyarakat di wilayahnya memang belum menyepakati soal penempatan tapal batas pada titik tersebut sehingga meminta proyek pembangunan ditunda sampai ada dialog melibatkan desa adat. “Kami minta agar segera ada dialog melibatkan desa adat. Jangan dahulu lakukan aktivitas apapun di lokasi. Apalagi, kita akan menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan,” katanya, Rabu 7 April 2021. (adi)








