
TABANAN – Diduga lantaran dendam lama, Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Surya Brasco (41) warga Banjar Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Penebel, Tabanan menikam korban I Made Kompyang Artawan (47) warga Banjar Darma tengah, desa Riang Gede, Penebel Tabanan dengan pisau lipat hingga korban meregang nyawa, Selasa 24 Maret 2021 petang. Sadisnya, tersangka menikam korban sebanyak 11 kali termasukk di leher kiri yang diudga menyebabkan korban tewas.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekadar didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia kepada media menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu tersangka Surya Brasco yang seorang residivis kasus pencurian sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Aerox Nopol DK 6346 FAL di pinggir jalan depan rumahnya. Sesaat kemudian , korban datang mengendara sepeda motor Honda Beat Nopol DK 2036 GAF dan berhenti di dekat tersangka. Korban juga duduk di atas motornya.
Diduga terjadi kesalahpahaman, secara tiba-tiba tersangka mencabut kunci motor yang berisi gantungan sebuah pisau lipat dan langsung membuka. Tanpa ampun tersangka menghujamkan pisu tersebut ke punggung korban terus naik sampai ke leher kiri.
Korban kemudian turun dari motor begitu juga tersangka, sehingga saling berhadapan. Korban sempat berusaha memukul tersangka dua kali ke arah muka, namun tidak kena. Kemudian korban berjalan ke selatan dan tersangka kembali ke rumahnya.
Warga yang melihat korban yang seorang dokter hewan yang juga memiliki usaha batako tersebut mengalami luka langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit Tabanan. Namun nyawa korban tidak tertolong. Korban selanjutnya dikirim ke RS Sanglah untuk penanganan lebih lanjut.
“Motifnya masih kami dalami,” ungkap Kasat AKP Aji Yoga Sekar, Rabu 24 Matret 2021.
Akibat perbuatannya, Gus Surya Brasco sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pisau lipat, dua motor serta pakaian korban maupun tersangka.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, sebelum kejadian keduanya berpapasan di jalan dan saling menggeber motor. Selain itu, keduanya juga diduga sejak lama sudah memiliki persoalan sehingga peristiwa pembunuhan tersebut diduga lantaran dendam lama. (jon)








