
KARNGASEM – Polres Karangasem mengamankan dua warga asing, Olena Mukh (25) asal Ukraina dan Dmitri Anokhin (41) berkebangsaan Rusia di Pelabuhan Padangbai, Selasa 2 Maret 2021.
Petugas awalnya melakukan pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Padangbai. Olena Mukh (25) dan Dmitri Anokhin memperlihatkan surat keterangan rapid test PCR dan setelah diperiksa diduga palsu.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini membenarkan adanya dua WNA diamankan diduga membawa surat hasil rapid test PVR palsu. “Di surat itu mencantumkan Rumah Sakit Siloam di Denpasar diduga palsu dan masih diperiksa labfor. Pengakuan mereka mendapat surat dari seseorang di Lombok,”ujarnya, Kamis 4 Maret 2021.
Sementara, informasinya, satu orang diperiksa di Polres Karangasem dan satu lagi di Polsek Abang. (ami)








