
Perantara Narkoba LP Kerobokan Dibekuk, Tiga Orang Dijebloskan ke Penjara
KLUNGKUNG- Polres Klungkung merealese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin 1 Maret 2021. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap selama bulan Februari 2021. Mereka diantaranya ada yang berperan selaku perantara peredaran narkoba dari salah seorang di LP Kerobokan sekaligus juga pengguna.
Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, bersama dengan Kasat Reserse Narkoba AKP Dewa Gde Oka, didampingi Kasubbag Humas AKP I Putu Gede Ardana seijin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viasa, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pada Minggu pertama, tepatnya Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di jalan raya Banjarangkan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan Inisial HJ (35), alamat Desa Selat Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dari tangan HJ, polisi menyita dan didapatkan dari satu paket barang bukti narkotika jenis sabu.
Minggu kedua, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wita,bertemapt di sebuah tempat permainan bilyard di wilayah Banjarangkan, dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung. Dari pemeriksaan urine tersebut didapatkan satu orang dengan inisial IKS als I Komang Sepi (30), asal Banjar Negari Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, terindikasi positif metafetamin dan berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumahnya di Desa Negari. Banjarangkan.
Penyidik menyita dua paket narkotika jenis sabu serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi narkoba jenis shabu.
Selanjutnya, Kamis 25 Februari 2021 pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan seorang laki – laki dengan Inisial IMA (46), warga asli Klungkung namun sempat kawin nyentana ke Tabanan, kini kembali ke Klungkung setelah cerai dari istrinya. Dari kamar IMA, polisi menemukan satu paket sabu. Kemudian polisi melakukan pengembangan, kembali menemukan satu paket sabu beserta alat hisap,di salah satu warung di Desa Takmung,Kecamatan Banjarangkan.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku HJ dan IMA yaitu Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling besar Rp 8.000.000.000 tentang perbuatan menguasai narkotika golongan I jenis shabu. Untuk tersangka IKS alias I Komang Sepi, berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika,” demikian Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa. (yan)








