TABANAN- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan empat tersangka pemilik dan pengguna Narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket di tiga lokasi berbeda. Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,15 gram netto.
“Kami berhasil mengamankan empat tersangka dengan 31 paket sabu seberat 4,15 gram netto sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, saat merilis kasus Narkoba di Mapolres Tabanan , Kamis (28/1/2021).
Didampingi Kasubag Humas IPTU I Nyoman Subagia, AKP Sudiarna Putra menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni penangkapan Fitnadi Sarwono (23) asal Jalan Uluwatu 2 Tamansari, Mekarsari, Jimbaran, di jalan menuju perumahan Taman Permai, Desa Gubug, Tabanan 6 Januari 2021 pukul 17.00 WITA dengan enam paket sabu dengan berat 2,12 gran bruto atau 0,8 gram netto. Tersangka mengaku kalau barang itu miliknya.
Kasus kedua yakni penangkapan tersangka IB Putu Artawan (42) dan IB Putu Widnyana (38) keduanya asal Banjar Tegallinggah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. Keduanya ditangkap saat melintas di jalan Bingin Ambe, Banjar Anyar, Kediri Rabu (13/1) sekitar pukul 14.00 WITA. Petugas mengaman 12 paket sabu dengan berat 1,53 gram Netto.
Kasus ketiga dengan tersangka I Made Ambara alias Bebek (32) warga Banjar Dajan telabah, Antap, Selemadeg, tabanan. Tersangka Bebek ditangkap di rumahnya di BTN Kembang Fajar Timur Banjar Sema, Kediri Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 15.00 WITA mengamankan13 paket sabu dengan berat 4,22 gram bruto atau 0,8 gram netto.
“Keempat tersangka mengaku mereka pemiliknya dan langsung kami gelandang ke Mapolres Tabanan berikut barang bukti lainnya,” jelas AKP Sudiarna Putra.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 Tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 Miliar.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan dan kemungkinan adanya tersangka lain sebagai pemasok,” pungkasnya. (jon)