
DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali melakukan penahanan terhadap mantan bendahara pengeluaran Setda Provinsi Bali I Wayan Widiantara SP (58) usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali. Tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 3.474.116.619.
Jaksa Agus Sastrawan kepada wartawan di Kejari Denpasar mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan dan untuk sementara dititipkan di rutan Polda Bali. “Sebelum ditahan, tersangka di rapid test dan hasilnya non reaktif,”ujar Agus Sastrawan, Selasa (5/1/2020).
Terkait kronologis perkara, Sastrawan mengungkapkan, tersangka melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan pengguna anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah. Tersangka kelahiran Yehembang 28 November 1961 itu diduga mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 3.016.910.629. Selain itu, dana juga dipakainya membayar ketekoran kas tahun 2015 sebesar Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai peruntukan. Tersangka juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 3.474.116.619,” beber mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini.
Sementara, tim kuasa hukum belum berencana mengajukan penangguhan penahanan dan masih fokus mengikuti proses hukum. “Kami ikuti dulu proses hukumnya,”ujar Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka. (dum)








