
KLUNGKUNG- Polwan Polres Klungkung ramai-ramai menggelar aksi simpatik, Jumat (18/12/2020). Mereka bagi-bagi brosur larangan menjual kembang api maupun petasan kepada pemilik toko di sepanjang Jalan Diponogoro, Klungkung.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama perayaan Natal dan tahun baru 2021. Terlebih di tengah masa pandemi, diharapkan tidak ada pesta kembang api untuk.menghindari kerumunan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga. Sindar Sinaga mengatakan, sosialisasi larangan menjual kembang api sebagai langkah mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. “Dalam.surat edaran tersebut sudah dicantumkan larangan menjual petasan, kembang api serta barang barang berbahay yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Klungkung,” tandas Kompol Sindar Sinaga.(yan)








