DenpasarHeadlineHukumTerkini

Pledoi Jerinx SID Minta Hukuman Percobaan karena Menjadi Tulang Punggung Keluarga

DENPASAR- Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di ruang cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). Suami Nora Alexandra itu meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman percobaan apabila dirinya terbukti bersalah.

“Yang mulia, sebelum ditahan, saya menjadi satu satunya tulang punggung keluarga termasuk juga keluarga istri saya. Setelah saya ditahan, tanggung jawab ini diambil istri saya Nora,” ucap Jerinx dengan nada bicara terbata-bata.

Jerinx juga mengutarakan kesedihannya atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena keinginannya untuk memiliki momongan tertunda karena ditahan. “Kasus ini sudah memisahkan saya bersama istri dan keluarga. Saya berharap yang mulia hakim bisa menjatuhkan hukuman percobaan,” harap drummer Superman Is Dead ini.

BACA JUGA:   Golkar Boikot Sidang Paripurna, Giri Prasta: Kalau Saya Malu, Nerima Gaji Banyak, Ke Luar Negeri Juga

Jerinx pada kesempatan itu juga mengaku menyesal atas postingan yang dibuat di akun pribadinya karena memunculkan keresahan di kalangan dokter.”Saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini. Saya sangat menyesal, perbuatan yang sepele membuat keluarga saya terlantar,” katanya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menanggapi permohonan Jerinx tersebut. “Permintaan pengurangan hukuman terdakwa akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti,” ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selain menghukum terdakwa 3 tahun penjara, kami  juga mengajukan hukuman denda sebesar Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara,” ucap JPU. (wat)

Back to top button