BADUNG – Petualangan Fathol Arifin (39) mencuri uang kotak amal mushola berakhir. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemal di Jalan Raya Pemedilan, Denpasar Barat, Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 14.00 Wita.
Pelaku kelahiran Sumenep, Jawa Timur, ditangkap setelah mencuri uang Rp 2,6 juta di kotak amal Mushola Al Ikhlas Perum Darmasaba Permai, Banjar Penenjoan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Jumat (2/10/2020) sekira pukul 13.35 Wita.
Modusnya, pelaku usai melaksanakan sholat berpura-pura istirahat. Setelah situasi sepi, ia mencongkel kotak amal menggunakan obeng. Kasus pencurian tersebut dilaporkan Herman Toni (36).
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengungkapkan, pelaku teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV. “Fathol Arifin ditangkap dengan barang bukti motor DK 4131 HI yang dipakai beraksi, uang sisa hasil curian Rp 230 ribu, sebuah handphone, tas ransel, dan obeng,” ujar Oka Bawa, Senin (5/10/2020).
Pelaku yang diinterogasi mengaku juga pernah sekali mencuri uang kotak amal di mushola Jalan Gunung Mangu, Denpasar Barat. “Dia juga tiga kali beraksi di mushola Jalan Gunung Resimuka. Anggota masih melakukan pengembangan,” tandasnya. (dum)