EkonomiKlungkungTerkini

Masa Pandemi, BPJS Kesehatan Optimalkan ‘Pandawa’, Lakukan Relaksasi Tunggakan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak

KLUNGKUNG- Masa pandemi Covid-19 memaksa BPJS Kesehatan menyiapkan pelayanan administrasi berbasis daring yakni melalui pesan Whatsaap. Langkah ini sebagai upaya mendukung program pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 melalui pembatasan peserta datang ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, pelayanan administrasi BPJS Kesehatan bisa diakses melalui pesan Whatsaap (kanal Pandawa) sebagai upaya partisipasi BPJS dalam pencegahan penularan virus Covid-19. Pelayanan kanal.Pandawa diberlakukan kepada Peserta Penerima Upah (PPU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/Peserta Mandiri).

” Apalagi ada kluster perkantoran, jangan sampai terjadi pada pelayanan publik, maka BPJS mengimplementasikan seluruh pelayanan administrasi yang dapat diakses oleh peserta melalui Whatsapp (kanal Pandawa),” ungkap Endang Triana Simanjuntak, Senin (21/9/2020).

BACA JUGA:   Perbekel di Klungkung Diminta Awasi Ketat Penduduk Non Permanen
BPJS Kesehatan mulai membatasi pelayananan tatap muka dengan peserta BPJS selama masa oandemi Covid-19. Sebagai solusi BPJS Kesehatan menyiapkan pelayanan melalui pesan Whatsaap

Kata dia, peserta Program JKN-KIS dapat memanfaatkan kanal Pandawa dengan cara mengirimkan pesan melalui nomor Whatsapp ke nomor yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Klungkung dengan nomor 0812 4644 84445, setelah itu peserta akan dihubungi dan dilayani oleh petugas sesuai dengan kebutuhan pelayanan administrasi peserta.

“Harapan kami dengan hadirnya Pandawa ini dapat memberi kemudahan bagi peserta JKN-KIS, karena bisa menyelesaikan proses administrasi kepesertaan melalui smartphone tanpa harus datang dan antre di Kantor BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Selain pelayanan melalui kanal Whatsaap
Pandawa, BPJS juga melayani melalui call center (Vika) dan chat gratis (Cika). Yang tidak kalah strategis berupa pelayanan relaksasi iuran kepada PBPU dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Relaksasi iuran ini berupa program keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lebih dari enam bulan tunggakan iuran.

BACA JUGA:   Hati-Hati Ular Piton, Sembunyi di Bawah Tempat Duduk Pengunjung Kerta Gosa

“Penunggak iuran lebih dari enam bulan cukup membayar enam bulan plus satu bulan berjalan, sisa tunggakan itu bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” terangnya.

Bagi Endang, program relaksasi iuran ini sebagai bentuk pemberian keringanan kepada peserta dalam masa pandemi,sekaligus memberikan peluang keaktifan peserta.

Ia menyinggung sejak pandemi, sudah ada 170 badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan  Cabang Klungkung dengan jumlah pegawai sebanyak 2.500, sudah mengajukan penon aktifan kepesertaan akibat dampak pandemi. Khusus untuk di Kabupaten Klungkung ada delapan badan usaha dengan jumlah karyawan 489, mengajukan penon aktifan peserta. (yan)

Back to top button