
Sekda Dewa Made Indra
DENPASAR- Penyebaran Covid-19 saat inu menunjukkan keadaan yang memprihatinkan ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian, menurunnya tingkat kesembuhan.
Keadaan ini harus terus djkendalikan dengan baik supaya tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat. Gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Desa Adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi masyarakat luas dari ancaman covid19. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Minggu (20/9/2020).
Menurut Sekda Dewa Indra penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) merupakan cara utk menguatkan pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam rangka perlindungan kpd masyarakat dari ancaman virus corona.
Dewa Indra mengatakan disaat vaksin dan obat covid19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3 M (memakai masker dg benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik). Kedisiplinan melaksanakan 3 M ini sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain.”Pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, bukan merupakan tujuan yang hendak dicapai, tetapi hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran Covid-19 tdk terus meluas,”bebernya.
Dewa Indra menambahkan kalau sanksi denda dirasa berat, maka hindarkan diri kita agar tidak kena denda. “Caranya mudah saja yakni pakai masker dengan benar, laksanakan prokes dengan benar, pasti anda tidak kena denda,” pintanya.
Dewa Indra juga ingin mengajak masyarakat untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda, tapi mari kita berkontribusi untuk perlindungan diri, perlindungan keluarga, perlindungan sahabat, perlindungan para orang tua, perlindungan para ibu hamil, perlindungan anak-anak, dan perlindungan seluruh masyarakat dari ancaman covid19 dengan melaksanakan 3 M secara disiplin. “Saya yakin anda akan sehat dan tidak menjadi penular Covid-19 bagi orang lain, dan anda pasti tidak akan kena denda, ” pungkasnya. (arn)








