
TABANAN – Kesadaran masyarakat Tabanan menggunakan masker disaat kasus Covid-19 ternyata cukup tinggi. terbukti dalam sidak yang dilakukan Tim Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Dauh Pala dan Pasar Kediri, Senin (14/9/2020) hanya menemukan dua pelanggar tanpa masker. Sidak tersebut merupakan implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, kegiatan operasi implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini kembali digelar. Tim gabungan menyasar dua pasar di Tabanan yakni Pasar Dauh Pala dan Kediri. “Hari ini (kemarin) kami mendapati ada dua warga yang tidak gunakan masker, kami sudah berikan masker gratis dan sudah menerapkan denda sesuai Perbup. Rata-rata mereka yang tak menggunakan masker lantaran lupa,” kata Sarba.
Dikatakan, sejak diterapkannya sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah sangat membaik. Hanya saja, masyarakat saat ini masih kerap salah dalam hal cara penggunaan masker. Contohnya seperti masih banyak warga yang menggunakan masker namun tak menutupi hidung dan mulut tetapi di dagu. “Selain ada yang didenda karena tidak memakai masker, kami juga mengedukasi cara menggunakan masker yang benar. Secara umum kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat,” katanya. (jon)








