
DENPASAR – I Gede Ari Astina alias Jerinx melayangkan surat penolakan sidang perkara dugaan ujaran kebencian digelar secara online. Drummer Superman Is Dead (SID) itu minta disidang secara tatap muka.
Surat penolakan itu diajukan kuasa hukum Jerinx, I Wayan “Gendo” Suardana ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/9/2020). “Suratnya sudah kita terima dan akan diteruskan kepada majelis hakim,”ujar Ketua Pengadilan Negeri Denpasar H. Sobandi.
Ia menjelaskan, sidang perkara pidana di masa pandemi Covid-19 untuk terdakwa yang ditahan dilakukan secara virtual. Itu sesuai MoU Mahkamah Agung, Kejagung, Menteri Hukum dan HAM, Undang-Undang, SK Dirjen No. 379 Tahun 2020 serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020. “Sidang dakwaan pertama tetap dilakukan secara online dan sidang selanjutnya ditentukan oleh majelis hakim,”jelasnya.
Terkait sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana dengan baik. “Pengadilan sudah menyiapkan dengan maksimal sehingga kita harapkan tidak ada kendala teknis apapun selama persidangan berlangsung,” ujarnya.(wat)








