
BANGLI—Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pol PP, pihak TNI, kepolisian dan Satgas Gotong Royong Desa Adat, serentak di seluruh kabupaten di Bali mengadakan razia pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes), Senin (7/9/2020).
Di Bangli misalnya, dalam razia yang digelar di sejumlah wilayah, berhasil menjaring puluhan pelanggar, sebanyak 15 orang langsung dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Hal ini sesuai Peraturann Gubernur nomor 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati Bangli Nomor 39 tahun 2020.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menggelar razia penegakan hukum penerapan Prokes Covid 19 di empat kecamatan yang ada.
“Pelaksanaan operasi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan ini, bertujuan untuk lebih mendisiplinkan warga dalam mentaati prokes dan membiasakan memakai masker bagi perorangan dan memenuhi prokes pencegahan penyebaran covid 19 bagi pelaku usaha,”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, operasi penegakan hukum prokes terebut dilaksanakan di depan Pasar Kidul dan Pasar serta Terminal Loka Crana untuk di Kecamatan Bangli. Sementara di Kintamani digelar di depan Pasar Kintamani, Tembuku di depan Kantor Camat Tembuku dan Susut didepan Pasar Kayuambua dekat Polsek Susut.
“Dalam penertiban kami mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat setempat, kepolisian dan TNI melalui Bhabinsa dan Bhabinkantibmas,” jelasnya.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, bebernya, total yang diberikan peringatan sebanyak 29 orang karena salah menggunakan masker. Mereka tetap kami berikan surat peringatan dan bikin pernyataan di kantor. Sedangkan yang terjaring tanpa masker sebanyak 15 kami kenakan denda Rp 100 ribu sesuai Perbup dan Pergub.
“Untuk menetapkan seseorang merupakan pelanggar, kami mengeluarkan bukti pelanggaran berupa kwitansi dan uang denda tersebut masuk ke kas daerah,” sebutnya. (dus)








