
DENPASAR – Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung Tri Nugraha (53) di Jalan Gunung Talang Denpasar. Hasilnya, ditemukan dua pucuk senjata api serta puluhan
butir peluru.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan merinci senpi yang diamankan masing-masing satu senpi laras panjang mauser seri 652178 terpajang di dinding dan satu senjata kecil north america arm beserta lima butir peluru keliber 22 mm.
Kemudian, satu kotak senjata merek alfa, tiga buku senjata atas nama Tri Nugraha, satu magazen hitam, dua pembersih senjata, tas pinggang berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam,
satu selongsong peluru panjang, 40 butir peluru kaliber 45 auti, 3 butir peluru kaliber 9 mm dan 20 butir peluru 9 mm. “Khusus kotak dan tiga dokumen tidak ditemukan senjatanya,”ujar Dodi Rahmawan dalam jumpa pers di Pokda Bali, Rabu (2/9/2020).
Dodi menegaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Intelkam, senjata api tersebut tidak terdaftar alias ilegal termasuk pistol revolver yang dipakai Tri Nugraha menembak dada kirinya hingga tewas di toilet lantai II Kejati Bali. “Kami juga sedang melakukan uji balistik terhadap senpi dan peluru yang ditemukan ,”tegas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini.
Dodi Rahmawan mengiyakan Tri Nugraha pernah menjadi anggota Perbakin. “Dia sudah tidak aktif dan dokumen keanggoataannya juga tidak diperpanjang,”ungkapnya. (bar)








