
DENPASAR –Penyidik Kejati Bali menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (25/8).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Rabu (19/8) dan enam orang jaksa ditunjuk menangani perkara ini. “Setelah menerima pelimpahan, jaksa melakukan penelitian apakah berkas sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan dari hasil penelitian dinyatakan lengkap hari ini,”ujarnya, Rabu (26/8).
Luga Harlianto belum mengetahui pasti jadwal pelimpahan tahap dua dilakukan. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu merupakan kewenangan penyidik kepolisian,”ungkapnya.
Seperti diwartakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/8). Bahkan, drummer Superman Is Dead (SID) itu langsung dijebloskan ke penjara. Suami Nora Alexandra itu ditetapkan tersangka atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Salah satunya terkait postingan di akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020 yang menyebut “IDI Kacung WHO”.
Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ia sempat mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak penyidik. (bar)








