
Wakil Ketua Bidang Organisasi PB Perpani, Infithar Fajar Putra
DENPASAR – Warning atau peringatan terhadap panitia Musyawarah Kota (Muskot) Perpani Denpasar perlu diperhatikan pasca munculnya dugaan-dugaan pelanggaran Peraturan Organisasi (PO) maupun AD/ART Perpani. Pasalnya, sanksi sudah mengintip dengan beberapa akibat yang bakal diterima jika dugaan-dugaan tersebut benar.
Muskot Perpani Denpasar pada 29 Agustus mendatang memang sangat menentukan terhadap kualitas Ketua Umum terpilih nantinya demi perubahan dan perbaikan prestasi panahan Denpasar sendiri, yang telah diketahui Denpasar harus kehilangan predikat juara umum dua kali Porprov Bali di periode kepengurusan Perpani Denpasar sekarang ini.
Kembali soal sanksi jika dugaan pelanggaran terhadap PO dan AD/ART terjadi di Muskot nanti dan dipaksakan ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PB Perpani, Infithar Fajar Putra, diutarakannya jika sanksi yang terjadi maka Surat Keputusan (SK) hasil Muskot yang diduga melakukan pelanggaran tidak akan diturunkan Pengprov Perpani Bali, dan Muskot Perpani Denpasar akal diambil alih Perpani Bali.
“Sanksinya sudah jelas seperti itu dan nantinya Perpani Bali bisa mengambil alih Muskot untuk dilakukan ulang. Jadi memang harus hati-hati saat menggelar Muskot, Musprov maupun Munas Perpani dan harus benar-benar sesuai PO dan AD/ART Perpani. Bahkan ketika ada dugaan tersebut di masa menjelang Muskot Perpani Denpasar selama ini sudah ada laporan yang masuk ke Komisi Disiplin (Komdis) PB Perpani,” tegas Fajar Putra, Selasa (25/8/2020).
Tak hanya itu, hal lainnya disebutkan pria yang juga Ketua klub panahan Bali Archery School (BAS) Kota Denpasar itu, kode etik Perpani juga harus dijalankan dalam Muskot Perpani Denpasar nantinya.
“Kode etik tersebut terdapat pada Bab IV pasal 5 soal ayat 26 terkait sanksi dan larangan yang berbunyi pengurus, panitia pelaksana musyawarah nasional/ provinsi/ kabupaten/kota dilarang membuat persyaratan yang memberatkan dan menyulitkan calon ketua umum Perpani di semua tingkatan dan pengurus, panitia pelaksana harus tunduk dan taat serta mematuhi AD/ARTPerpani dan Peraturan Organisasi Perpani demi sahnya pelaksanaan musyawarah nasional/ provinsi/ kabupaten/kota Perpani,” tutup Fajar Putra yang ditunjuk PB Perpani sebagai Person Incharge (PIC) itu. (ari)








