
Polisi bersama aparat terkait dari Pemkab Bangli saat mengevakuasi pasutri yang menempati rumah batu milik BKSDA
BANGLI—Pasangan suami Istri (pasutri) I Repin dan Ni Ktut Budiarsini asal Banjar Serongga, Desa Songan B, Kintamani, yang selama ini menempati rumah batu di kawasan Hutan Lindung, Kintamani, Senin dievakuasi ke rumahnya di Banjar Serongga, Desa Songan B, oleh Tim gabungan terdiri dari Dinas Sosial Provinsi Bali, Dinas Sosial Kabupaten Bangli, Satpol PP Bangli dan unsur Kepolisian,Senin (24/8/2020).
Menurut Kadis Sosial Bangli I Wayan Karmawan pemulangan dan pembongkaran rumah batu oleh petugas dari Dinas Sosial dan BKSDA Kintamani hal ini merupakan salah satu upaya penertiban tanah negara yang merupakan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah. Terlebih rumah batu ini tak layak huni dan sangat berbahaya kalau ditempati warga.
“Yang bersangkutan kami pulangkan ke rumahnya yang ada di Banjar Serongga,”ucap Karmawan seraya menyampaikan pasutri dimaksud sudah 10 tahun menempati rumah batu tersebut.
Karmawan juga menyampaikan sebelum pemindahan I Repin dan istrinya, pihaknya terlebih dahulu mengecek tempat tinggalnya, karena rumahnya tidak layak huni, maka pihaknya bersama Dinas Sosial Provinsi Bali dengan dibantu relawan Bali telah membangun rumah tempat tinggal I Repin di Dusun Serongga.
“Kami juga menyiapkan kebutuhan lainnya seperti tempat tidur, kompor gas, dan peralatan dapur lainnya,” ujarnya. (dus)








