
DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 97 tahun 2018 tentang pembatasan Timbulan Sampah Plastik. KPU memiliki alasan kuat mendukung Pergub ini dikarenakan, hasil sosialisasi terkait tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di enam kabupaten kota di Bali, banyak masyarakat lebih setuju materi kampanye berupa tayangan di media internet ketimbang baliho.
Bentuk dukungan terhadap Pergub 97 ini terungkap saat Ketua KPUD Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan beraudiensi bersama jajarannya yang diterima Gubernur Bali Wayan Koster, di kantor Gubernuran Renon Denpasar, Kamis (13/8/2020). Saat audiensi Ketua KPU Bali didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agung Sudarsana, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, AA Gde Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya dan Luh Putu Sri Widiastini.
Dukungan yang diberikan KPU untuk membatasi terjadinya timbulan sampah plastik, bak gayung bersambut, Gubernur Bali Wayan Koster langsung mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak menggunakan baliho pada Pilkada 2020 sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. Meski diberikan dukung oleh KPU Bali dan lebih memanfaatkan teknologi internet untuk bersosialisasi, Gubernur Koster mengingatkan masih ada keterbatasan akses internet di sejumlah desa yang perlu diperhatikan.
Menurut Gubernur Koster, sebagai daerah wisata, sangat bagus kampanye tanpa baliho sehingga tidak membuat perwajahan kota semrawut. Lebih cocok sosialisasilewat media sosial atau internet. Namun tidak demikian pada daerah pedesaan yang belum bisa mengakses karena keterbatasan internet, ini yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan. “Tapi untuk di desa yang akses (internet,red)-nya sulit, mungkin perlu diberikan pengecualian atau dicarikan solusi lain,”pinta Koster yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali itu mengingatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyampaikan bahwa saat ini Bali masih dalam kondisi Covid-19 dan penularan virus Covid-19 harus tetap diwaspadai. Gubernur Koster juga tak lupa mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Harus pakai masker, dan rajin mencuci tangan,”tegasnya.
Sementara Ketua KPUD Bali Agung Lidartawan mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada 2020. Misalnya dalam tahapan kampanye hanya diperbolehkan di dalam ruangan dengan diisi maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan. Begitu juga dalam tahapan pemilihan, akan ada bilik khusus bagi pemilih yang suhu badannya di atas 37 derajat celcius. “Bali juga akan menjadi salah satu daerah percontohan sistem e-rekap di Pilkada 2020. Sistem ini akan memangkas waktu rekapitulasi suara,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut mantan Ketua KPUD Bangli ini juga melaporkan bahwa KPU Provinsi Bali telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020. Mantan Ketua KPUD Bangli ini menyebutkan, data yang dihasilkan ini dinilai menjadi yang terbaik dari Pilkada sebelumnya. Sebab, pihak terlibat didalamnya sehingga data ini dapat dijadikan acuang bersama. “Seluruh parpol ikut turun ke lapangan, Bawaslu juga, sehingga ini menjadi data terbaik yang bisa dipakai bersama,”pungkasnya. (arn)








