
DENPASAR – Penyitaan aset-aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho (TN) terus dilakukan. Rabu (12/8/2020), giliran aset tanah dan bangunan di tiga lokasi disita penyidik Kejati Bali.
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harianto mengatakan, penyidik melanjutkan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yang memberikan izin kepada penyidik melaksanakan penyitaan atas tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Hari ini penyidik melaksanakan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di daerah Kerobokan, Dalung dan Pemogan,” kata Luga.
Dari tiga aset tersebut, dua berupa tanah kosong dan satu berupa tanah dan bangunan. “Dua aset atas nama TN dan satunya atas nama WKP,” bebernya.
Sekadar mengingatkan, dalam kasus dugaan penipuan kasus jual beli tanah senilai hampir Rp 150 miliar melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dengan korban Maspion Grup mencuat nama mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugroho.
Tri Nugroho disebut menerima Rp 10 miliar dari Sudikerta. Penyidik kemudian melakukan penyidikan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasil pengembangan penyidik menemukan dugaan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN. (wat)








