
DENPASAR – Langkanya ketersediaan masker di awal wabah virus corona dimanfaatkan Ali Solikin (34) untuk mencari keuntungan dengan cara menipu. Pria asal Grobongan, Jawa Tengah itu mengirim sarung bantal bekas kepada konsumen yang memesan masker.
Akibat ulahnya, Jaksa Penuntut Umum Gusti Ayu Rai Artini menuntut Ali Solikin dengan pidana penjara selama dua tahun. dalam persidangan secara virtual, Selasa (11/8/2020), terdakwa dinilai melawan hukum melakukan tindak pidana penipuan dan informasi ITE. “Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 huruf a aya (1) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan ITE serta dalam dakwaan selanjutnya dijerat Pasal 378 KUHP,” ujar Ayu Rai.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa kepada hakim pimpinan I Wayan Rumega mohon maaf dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Ia mohon agar majelis hakim bisa meringankan hukumannya dari dari tuntutan jaksa.
Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat terdakwa berawal dari laporan Widiawati. Sekitar Maret 2020, korban beralamat di Denpasar kesulitan mencari masker kemudian membuka marketplace. Ia melihat penjualan masker di Arga Chanel Gallu. Terdakwa mengirimkan harga 1 boks masker merk Sensi Rp 320.000 dan 1 boks masker merk Diapro Rp 285.000. Bahkan untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan testimoni.
Karena harga yang ditawarkan sangat murah dari harga pasaran, korban memesan masker dengan mentransfer uang Rp 2,1 juta.
Pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, pesanan masker yang dibeli tiba. Ternyata, ketika paket dibuka isinya kain celana jeans bekas dan sarung bantal lusuh. Korban menghubungi terdakwa tapi handphone sudah tidak aktif. Ia langsung melapor ke Polda Bali. (wat)








