
DENPASAR -Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali tahun 2020-2040 yang disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Rabu (05/8/2020) merupakan hal baru bagi Bali. Apabila Ranperda ini berhasil ditetapkan dan dilaksanakab di lapangan, Bali berpeluang besar akan mendapatkan kontribusi dari daerah-daerah pesisir. Bali memiliki celah untuk mendapatkan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini tidak pernah tersentuh. Seperti halnya penambatan kapal-kapal ikan yang ada di sejumlah pelabuhan di Bali. Mereka selama ini bisa bebas parkir, memarkir kapal-kapalnya tetapi tidak pernah memberikan kontribusi apa-apa untuk Bali.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama seusai memimpin rapat paripurna DPRD Bali di ruang sidang utama. Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster mengagendakan penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Ranperda. Diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana TA 2020, Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dari ketiga Ranperda tersebut, Ranperda tentang RZWP-3-K Provinsi Bali tahun 2020-2040 merupakan yang terbaru dan akan memberikan peluang besar bagi menggali sumber-sumber pendapatan baru di wilayah pesisir.
Menurut Adi Wiryatama selama ini Bali hanya melakukan promosi dab menggenjot sumber-sumber pendapatan yang berada di darat seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Politisi PDIP Bali asal Baturiti Tabanan ini menyebutkan adanya Ranperda ini dan setelah nantinya menjadi Perda ini, peluangnya sangat besar. “Selama ini kita hanya melakukan promosi didarat, peluang pendapatan di daerah pesisir belum pernah tersentuh seperti kapal-kapal ikan tidak pernah bayar apa-apa. Seperti kapal pesawat yang parkir, kena biaya parkir juga. Kapal-kapal ikan yang parkir tidak pernah ada kontribusi, kita mempunyai celah untuk memungut retribusi di laut,”ujarnya.
Menurutnya, laut di Bali memiliki potensi yang sangat besar, kendati belum diketahui berapa nilainya. Kalau Perdanya sudah ada, dasar hukumnya ada, jadi provinsi bisa melakukan pemungutan retribusi. Pihaknya menyadari kalau Ranperda tersebut akan menimbulkan pro dan kontra. Menurut mantan Bupati Tabanan dua periode ini, hal itu baginya merupakan sesuatu yang lumrah. Meski demikian, demi kemajuan Bali tentunya seluruh dampak bisa diminimalisir. “Itulah jalan keluar kita. Kalau ini tidak dan itu bukan, ya Bali tidak bisa ngapa-ngapain. Yang terpenting, bagaimana kita bisa menjaga lingkungan dan pemanfaatan ruang laut menjadi hal utama
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, Provinsi Bali memiliki luas perairan pesisir lebih kurang 9.440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 633 KM yang didalamnya terkandung Sumber Daya Alam hayati dan jasa lingkungan. Disamping itu, juga memiliki nilai budaya dan spiritual. Sesuai amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. RZWP-3-K Provinsi Bali sebagai peraturan tata ruang laut Provinsi Bali merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Menurutnya peran RZWP-3-K dalam Pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena RZWP-3-K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir. Hal ini menyebabkan RZWP-3-K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam Pengelolaan WP3K. “Pembentukan Perda RZWP-3-K Provinsi Bali sejatinya sebagai implementasi dari Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan, memanfaatkan, mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, “pungkasnya. (arn)








