
BULELENG – Lantaran diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor), seorang residevis kambuhan bernisial DPA alias De Tu (23) kembali berurusan dengan pihak berwajib. Residevis yang sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja dalam kasus pencurian cengkeh ini, bahkan terpaksa dihadihi timah panas karena berupaka melarikan diri saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Seririt, Jumat (31/7/2020) pagi.
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Seririt terkait laporan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) nopol DK 6072 PW, yang terjadi 21 Juni 2020 di Jalan Panglima Besar Sudirman Kelurahan/Kecamatan Seririt,” ungkap Kapolres Buleleng AKPB I Made Sinar Subawa, Senin (03/8/2020) saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng.

Didampingi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli dan Kasubbaghumas Iptu Gede Sumarjaya, mantan Kapolres Tabanan ini memaparkan, saat penangkapan yang dilakukan pada sebuah gubuk diwilayah Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada, selain terduga pelaku Tim Opsnal Polsek Seririt juga mengamankan 2 unit sepeda motor (spm) Nopol DK 6072 PW dan Nopol DK 8326 D serta 2 buah HP sebagai barang bukti (BB). “Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Polsek Seririt terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, De Tu yang menjalani program asimiliasi Lapas Kelas IIB Singaraja ini dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dikonfirmasi terpisah, tersangka De Tu mengaku terpaksa mengambil spm nopol DK 6072 PW yang parkir dengan kunci nyantol di Jalan Sudirman Seririt. Tersangka yang ditinggal temannya karena spm terkena razia tanpa helm, sempat berupaya mencari angkutan di seputaran Pasar Seririt untuk bisa pulang. “Karena tidak ada akungkutan, saya berjalan dan melihat ada spm yang kuncinya nyantol. Saya ambil untuk pakai pulang,” tandasnya.
Terkait spm Nopol DK 8326 D dan HP yang ditemukan saat penangkapan, buruh petik cengkeh ini berkilah bukan hasil curian. “Sepeda motor (spm Nopol DK 8326 D,red) dan HP itu, saya beli setelah keluar dari Lapas, bukan curian,” tandas De Tu yang mengaku sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja karena terlibat kasus pencurian cengkeh. (kar)








