
TABANAN – Meski sudah berjalan sejak 33 tahun lalu, namun LC Sanggulan, Tabanan sampai kini belum tuntas. Bahkan ketika sudah ada penataan kembali termasuk melibatkan BPN Tabanan dalam pengukuran dan pembuatan block plan, namun persoalan ternyata belum tuntas sepenuhnya. Masih ada persoalan, sehingga dewan Tabanan khususnya dari komisi I kembali mengungkit persoalan LC Sanggulan ini. Terkait hal tersebut, Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan eksekutif yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tabanan, I Wayan Miarsana dan jajaran, Selasa (28/7/2020)
Begitu membuka rapat, Eka Nurchayadi kembali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penanganan dan penuntasan LC Sanggulan yang telah mangkrak sejak 33 tahun lalu. “Bagaimana penanganan LC sanggulan yang mangkarak terutama 74 hektar lahan yang sudah digarap di lapangan. Sejauah mana proses regulasi perijinan dan pelaksanaannya di lapangan?” tanya Eka Nurcahyadi.
Eka juga mempertanyakan terkait pembagaian lahan LC Sanggulan saat dibuka Bupati Sugianto. Pemkab Tabanan seharusnya mendapatkan 20 persen dari luasan LC Sanggulan yang digarap. Begitupun tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib ada dalam LC Sanggulan. “Kami ingin tahu sejuah mana tindak lanjut dari hal tersebut? Kita harus membuat site plan yang terencana berdasarkan kajian yang baik, sehingga tata ruang penataan LC Sanggulan sesuai dengan gambar yang telah disepakati,” tandasnya.
Miarsana mengatakan, LC sanggulan mengacu pada RTRW yang berlaku dan merujuk RDTR yang ada. Dalam RTRW dan RDTR disebutkan, Tabanan adalah kawasan penyangga perkembangan Kabupaten Badung dan Denpasar. Tatanan atau struktur LC Sanggulan berubah sesuai dengan kebijakan-kebijakan karena banyak masyarakat yang menolak. Dalam proses penataan ini, muncul shortcut Jalan sby Pass Soekarno di Kediri tabanan. Terkait isu dalam penggarapan LC sanggulan adalah antara pemilik lahan sendiri dengan investor. Mereka sepakat daerah-daerah yang akan digarap. “Semuanya tidak ada gratisan. Pembagian-pembagian itu, hanya isu yang berkembang di masyarakat,” tukasnya.
Terkait prinsip dasar kelebihan lahan dari 20 persen tersebut, kata Miarsana, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bertempat di LC Sanggulan. Lahan 20 persen gtersebut rencannya untuk sarana umum banjar, got, lahan terbuka hijau dan fasilitas umum lainnya. “Permasalahan LC akan dijembatani BPN dan Pemda tetap melakukan monitoring perkembangan LC dan tetap memfasilitasi masyarakat mengurus sertifikat tanah ke BPN sesuai dengan gambar awal yang disepakati,” jelasnya. (jon)








