
DENPASAR – Didin Saepudin (32) yang menjadi perantara jual beli ekstasi dituntut 15 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (28/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi menilai pria asal Desa Sangkanhurip, Katapang, Bandung, Jawa Barat, itu bersalah melawan hukum tanpa hak melawan hukum memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika. Terdakwa melanggar Undang-Undang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. “Mohon yang mulia majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan,” kata Ida Ayu Ketut Sulasmi dihadapan hakim IGN Putra Atmaja.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, pada 30 April 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. Barang buktinya 100 butir ekstasi dengan rincian 18 butir warna ungu bentuk granat dan 82 butir warna oranye kode WB.
Terdakwa mengambil ekstasi yang ditempel di bawah pohon di Jalan Taman Pancing. Narkoba tersebut didapat dari seseorang bernama Rian alis Axew Ketapang yang merupakan sahabatnya sejak kecil.








