
BULELENG – Pelayanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, pertangal 20 Juli 2020 mulai meningkat. Tidak hanya gencar melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan diterimanya hibah pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng berupa lahan seluas kurang lebih 5.000 m2 di Jalan Teleng No. 3 Singaraja, BNNK Buleleng melayani Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dan Rawat Jalan Rehabilitasi Pecandu Narkotika
“Dengan adanya hibah Pemkab Buleleng berupa lahan ini, kita bisa membangun Klinik Pratama BNNK Buleleng,” ungkap Kepala BNNK Buleleng, AKBP I Gede Astawa, Minggu (26/7/2020) usai sosialisasi P4GN.
Klinik Pratama BNNK Buleleng, kata Astawa, merupakan bagian dari tugas pelayanan dibidang penegahan dan penanganan penyalahguna narkoba. “Klinik Pratama BNNK Buleleng dengan ijin operasional No. 503-38.27/002/DPMPPTSP/2020, tanggal 20 Juli 2020, melayani paket rawat jalan rehabilitasi pecandu narkotika dan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bagi calon mahasiswa maupun pencari kerja,” jelasnya.
Untuk pelayanan rawat jalan rehabilitasi pecandu narkotika, selain dapat dilakukan oleh yang bersangkutan, juga bisa atas permohonan dari pihak keluarga. “BNNK Buleleng baru bisa melayani rawat jalan karena belum memiliki fasilitas rawat inap,” terangnya.
Pelayanan rawat jalan juga dilakukan berdasarkan hasil diagnosa klinis dan psikis yang dilakukan dokter Klinik Pratama BNNK Buleleng. “Sebelum diberikan pelayanan rehabilitasi, diperiksa tingkat ketergantungan dari penyalahguna. Jika diagnosa klinis masih katagori ringan atau sedang, bisa dilakukan rawat jalan dengan sesuai prosedur yang berlaku. Jika diagnosa klinisnya katagori berat, tentu direkomendasikan rawat inap di RSJP Bali di Kabupaten Bangli dan Karangasem,” tandasnya.
Astawa menyebutkan sejak awal tahun 2019 sampai dengan Juli 2020, BNNK Buleleng sudah menangani 85 orang pasien rehabilitasi. “Sedang memproses permohonan rehabilitasi dari sejumlah pecandu narkoba di Buleleng,” ungkapnya.
Sementara untuk pelayanan SKHPN, baru dibuka tanggal 20 Juli 2020 atau sejak dibukanya Klinik Pratama BNNK Buleleng. “Pelayanan SKHPN diberikan bagi calon mahasiswa maupun pencari kerja, sebagai syarat masuk perguruan tinggi maupun melamar pekerjaan,” jelasnya.
Syaratnya, membawa KTP/KK, membawa alat tes urine (minimal 6 parameter) dan mengisi form registrasi. “Datang saja ke Kantor BNNK Buleleng, mengisi form registrasi, membawa KTP/KK dan alat tes urine 6 parameter. Alat tes urine atau teskit narkoba, dibawa sendiri pencari SKHPN, dapat dibeli di apotik seharga Rp 130 Ribu, testnya di klinik oleh dokter BNNK, tidak sampai 30 menit selesai,”jelas Astawa seraya menyebutkan sejak dibuka Klinik Pratama BNNK Buleleng sudah mengeluarkan SKHPN yang dimohon 8 calon mahasiswa Unud Denpasar. (kar)








